PERENCANAAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun Internasional.
Penentuan sarana prasarana pendidikan untuk ruang dalam dan ruang luar harus benar-benar direncanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat digunakan secara maksimal.
Ruang dalam sebuah sekolah bisa berupa ruang kelas, ruang laboratorium (bahasa, fisika, kimia, biologi, komputer), ruang perpustakaan, ruang guru, ruang pimpinan, ruang tata usaha, ruang bimbingan, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, tempat beribadah, ruang sirkulasi, gudang, dan jamban. Sedangkan ruang luar sekolah adalah tempat bermain dan tempat berolah raga.

KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang dimaksud dengan
1. Sarana adaah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang diatasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolah raga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada suatu satuan kelas.

RUANG DALAM
1. Ruang Kelas
Sebuah ruang kelas memiliki :
• Jendela, yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan. Akan tetapi jangan terlalu besar agar peserta didik tidak terpecah konsentrasinya karena selalu sering melihat ke luar jendela.
• Pintu, yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
• Kursi dan meja peserta didik, masing-masing peserta didik berhak memperoleh satu set kursi dan meja. Kursi dan meja harus kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. Desain dudukan dan sandaran membuat nyaman belajar.
• Kursi dan meja guru, harus kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan serta ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
• Lemari, juga harus kuat, stabil, dan aman serta ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas. Tertutup dan dapat dikunci.
• Alat peraga
• Papan tulis, dibuat dengan kuat, stabil, dan aman dengan ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
• Tempat sampah
• Tempat cuci tangan
• Jam dinding
• Penerangan
• Tempat penyimpangan alat kebersihan

Sarana yang ada di dalam ruang kelas harus flesibel, mudah dipindah-pindah, karena proses pembelajaran tidak hanya monoton, guru memberikan pelajaran Bisa juga dari peserta didik untuk berdiskusi, sehingga meja kursi bisa dipindah untuk dibuat suasana dalam bentuk diskusi.